PERAN SPMI - SPME UNTAG CIREBON
SPMI berfungsi sebagai jaminan kualitas, memastikan bahwa setiap aspek tridharma perguruan tinggi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara berkelanjutan.
SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi Mandiri, Lembaga Akreditasi Internasional.
***
DOKUMEN PENJAMINAN MUTU
STRUKTUR ORGANISASI
SOTK UNTAG CIREBON
Struktur Organisasi Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon berdasarkan SK Rektor UNTAG Cirebon No. 344/SK/REK/UNTAG/VI/2025 tentang Penetapan Struktur Organisasi Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon.
SOTK SPMI UNTAG CIREBON
Struktur Organisasi Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon berdasarkan SK Rektor UNTAG Cirebon No. 261/SK/REK/UNTAG/IV/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Sistem Penjaminan Mutu Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon.
SIKLUS KEGIATAN SPMI
PPEPP
🏛 Evolusi Peraturan SN-Dikti
1. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Menjadi dasar hukum utama pendidikan tinggi di Indonesia.
Pasal 52 ayat (3) menyebutkan bahwa Menteri menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Pasal 54 menegaskan bahwa standar pendidikan tinggi terdiri atas:
SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri, dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada SN Dikti.
2. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Regulasi pertama yang menetapkan SN Dikti secara formal.
Berlaku sejak 28 Desember 2015. Kemudian ditambah perubahan dengan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018.
Menjadi acuan utama bagi perguruan tinggi dalam menyusun kurikulum, sistem pembelajaran, dan penjaminan mutu.
Menetapkan 8 standar inti:
1. Standar kompetensi lulusan
2. Standar isi pembelajaran
3. Standar proses pembelajaran
4. Standar penilaian pembelajaran
5. Standar dosen dan tenaga kependidikan
6. Standar sarana dan prasarana
7. Standar pengelolaan
8. Standar pembiayaan
3. Transisi ke Permendikbud No. 3 Tahun 2020
Pada Januari 2020, Permenristekdikti No. 44/2015 dicabut dan diganti dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020.
Perubahan ini dilakukan karena adanya restrukturisasi kementerian (Kemenristekdikti digabung kembali ke Kemendikbud).
- Substansi standar masih sama (8 standar inti), tetapi dengan penyesuaian istilah dan format.
4. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Permendikbud No. 3/2020. Berlaku sejak 18 September 2023.
Fokus pada penjaminan mutu pendidikan tinggi, dengan cakupan:
- Standar nasional pendidikan tinggi
- Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
- Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (SPME)
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
✨ Implikasi bagi Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi harus merevisi dokumen SPMI agar sesuai dengan Permendikbudristek No. 39/2025.
PD Dikti menjadi Instrumen Utama dalam penjaminan mutu, sehingga data harus akurat dan lengkap.
Masa transisi dari Permendikbudristek No. 53/2023 ke Permendikbudristek No. 39/2025 perlu dimanfaatkan untuk sinkronisasi Kurikulum, SOP, dan Sistem Pelaporan PD Dikti - SPMI.
Fakultas dan Program Studi
Fakultas dan Program Studi di Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon