VISI MISI UNTAG CIREBON
Visi Rektor UNTAG Cirebon Periode 2025-2029
MEWUJUDKAN UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 CIREBON
MAJU – UNGGUL DAN INOVATIF DALAM PENGEMBANGAN IPTEKS BERDASARKAN GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE
Misi:
1. Menyelenggarakan
Pendidikan dan Pengajaran Secara Profesional sesuai Perkembangan IPTEKS untuk
Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang Bekualitas;
2. Menyelenggarakan
Penelitian ang Menghasilkan Pemikiran, Konsep dan Teori Baru bagi Kemaslahatan
Masyarakat;
3. Menyelenggarakan
Pengabdian kepada Masyarakat yang Membawa Manfaat bagi Masyarakat, Bangsa, dan
Negara;
4. Menyelenggarakan dan Mengelola Untag’45 Cirebon dengan Berdasarkan Good University Governace untuk Menghasilkan Kualitas Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Meningkatkan Tata Kelola Birokrasi;
5. Menyelenggarakan
Kerjasama Nasional dan Internasional dengan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam
Membangun Jejaring Kemitraan;
6. Menyelenggarakan Pembinaan dan Pengembangan untuk Menghasilkan Pola Pembinaan Mahasiswa.
Dr. Hj. ERNA, Dra., M.Si.
H. AOS, S.Sos., M.Si.
VISI MISI SPMI UNTAG CIREBON
MENJADI LEMBAGA PENJAMIN MUTU YANG HANDAL GUNA MEWUJUDKAN UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 CIREBON YANG MAJU-UNGGUL DAN INOVATIF DALAM PENGEMBANGAN IPTEKS BERDASARKAN GOOD UNIVERSITY GOVERNMENT.
MISI:
1. Membangun Sistem Penjaminan
Mutu Internal sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi dan berupaya melampaui
untuk mencapai keunggulan institusi;
2. Melengkapi Dokumen
Penjaminan Mutu pada ranah Institusi dan Program Studi;
3. Mendorong peningkatan
kinerja akademik dan non akademik dalam
melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
4. Melaksanakan Audit Mutu Internal
untuk mengevaluasi ketercapaian visi dan misi Institusi dan Program Studi;
5. Meningkatkan budaya mutu
organisasi pada seluruh unit institusi;
6. Memberikan dukungan dalam rangka terselenggaranya Asesmen Lembaga Penjamin Mutu Eksternal Perguruan Tinggi.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SPMI
Menyelenggarakan Penjaminan Mutu atas Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
1) Mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan
penjamin mutu;
2) Mengadakan pembinaan sosialisasi dan
publikasi sistem penjamin mutu;
3) Menyusun kebijakan dan sasaran mutu UNTAG
Cirebon dan program studi;
4) Menyusun manual prosedur penjamin mutu UNTAG
Cirebon dan program studi;
5) Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
penjamin mutu;
6) Menyusun prosedur implementasi penjamin mutu
akademik UNTAG Cirebon;
7) Menyusun instrumen evaluasi implementasi dan
kinerja program studi sistem penjamin mutu internal UNTAG Cirebon;
8) Membuat pedoman penyusunan standar mutu program
studi di UNTAG Cirebon;
9) Membuat standar akademik dan nonakademik
UNTAG Cirebon;
10) Melaporkan hasil kegiatan penjaminan mutu
kepada Rektor UNTAG Cirebon;
11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Rektor UNTAG
Cirebon sesuai dengan kewenangan tugasnya.
1) Mengelola Dokumen-dokumen Penjaminan Mutu;
2) Mengelola Surat Masuk dan Surat Keluar;
3) Membantu Ketua SPMI dalam memonitor dan
mengevaluasi pelaksanaan SPMI;
4) Membantu Ketua SPMI melaksanakan AMI;
5) Membantu Ketua SPMI dalam menyampaikan
laporan pelaksanaan AMI;
6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua
SPMI sesuai dengan kewenangan tugasnya.
1) Menyusun dokumen-dokumen SPMI di Tingkat Fakultas bekerja sama dengan Prodi;
2) Memastikan semua proses bisnis di lingkungan Fakultas sesuai dengan SOP;
3) Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan survey kepuasan publik setiap semester;
4) Mengevaluasi pencapaian Standar.